
detik9news.com – Oleh: Iskandar Sitorus, Sekretaris Pendiri Indonesian Audit Watch (IAW)
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menghadapi ujian serius menyusul temuan isotop radioaktif Cesium 137 pada produk ekspor Indonesia. Badan Pengawas Obat dan Makanan Amerika Serikat (FDA) mendapati kandungan radiasi sebesar 68,48 Becquerel per kilogram pada udang beku milik PT Bahari Makmur Sejati (BMS) asal Cikande, Banten.
Kasus ini diperkuat temuan Badan Pengawas Tenaga Nuklir (BAPETEN) yang mendeteksi besi bekas tercemar Cesium 137 di kawasan Modern Cikande Industrial Estate (MCIE), Kabupaten Serang. Dua titik radiasi tinggi ditemukan dalam radius dua kilometer, menunjukkan potensi ancaman meluas ke pabrikan lain.
Padahal, Indonesia memiliki regulasi ketat, mulai dari UU Nomor 10/1997 tentang Ketenaganukliran, PP Nomor 45/2023 tentang Keselamatan Radiasi, hingga PP Nomor 61/2013 tentang Pengelolaan Limbah Radioaktif. Namun lemahnya penegakan membuat masalah justru terungkap oleh pihak asing.
Peringatan BPK yang Terabaikan
Selama 10 tahun terakhir, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) konsisten memberi peringatan terkait lemahnya sistem pengawasan. Antara lain:
2016–2019: Sistem ekspor perikanan rapuh, data dari kapal ke pabrik hingga eksportir tidak terintegrasi.
2020–2022: Pengawasan impor besi tua dan limbah berbahaya lemah, inspeksi tidak rutin.
2023: Koordinasi antar lembaga tidak sinkron, sehingga celah pengawasan scrap berbahaya ke industri pangan terbuka lebar.
Kawasan Padat Industri dan Penduduk
MCIE dikelilingi desa Bakung, Cikande, Gembor Udik, Julang, Situterate, Songgom Jaya, dan Sukatani. Radius 15 kilometer bahkan terdapat pabrik besar seperti PT Indah Kiat Serang milik APP Sinar Mas.
Lebih dari 500 ribu jiwa tinggal dalam radius 20 kilometer, dengan warga di radius 2–5 kilometer sebagai kelompok paling berisiko. Industri pangan, pakan, kimia, hingga otomotif di kawasan itu juga terancam reputasi dan pasar ekspornya.
Bahaya Cesium 137
Cesium 137 adalah limbah nuklir hasil pembelahan atom dengan waktu paruh 30 tahun. Radiasi gamma yang dipancarkannya mampu menembus tubuh manusia. Bila terhirup atau masuk melalui makanan dan air, zat ini menumpuk di otot dan meningkatkan risiko kanker.
Dengan kata lain, kawasan padat industri dan permukiman di Cikande kini berada dalam bayang “sampah nuklir” yang berbahaya.
Dampak Serius
Reputasi internasional: Cikande bisa dicap sebagai zona kontaminasi.
Ekonomi: Ekspor lumpuh, investor ragu, tenaga kerja kehilangan pekerjaan.
Kesehatan publik: Pekerja pabrik dan warga sekitar berisiko menghirup debu atau air tanah tercemar.
Mitigasi Mendesak
Pakar menilai langkah darurat harus segera diambil:
1. Pemetaan radiasi di radius 10 km.
2. Pengambilan sampel tanah, air, dan debu.
3. Evakuasi scrap tercemar ke fasilitas BATAN.
4. Dekontaminasi jalur produksi PT BMS.
5. Transparansi informasi serta hotline darurat radiasi bagi warga.
Dalam jangka menengah, pemerintah wajib mengintegrasikan basis data lintas kementerian dan mewajibkan sertifikat bebas radiasi untuk seluruh material scrap. Sementara jangka panjang, diperlukan forum keamanan radiasi bersama tenant industri, edukasi masyarakat, hingga audit nasional pengelolaan scrap.
Ancaman Aib Global
Kasus udang beku tercemar Cesium 137 bukan insiden tunggal, melainkan bukti bahwa peringatan BPK selama bertahun-tahun diabaikan. Kini, setengah juta jiwa di Cikande hidup dalam bayang radiasi nuklir.
Jika Presiden Prabowo tidak segera mengambil langkah korektif yang transparan dan dapat diaudit, Indonesia terancam menanggung aib global yang jauh lebih besar dari sekadar ekspor udang ditolak Amerika: hilangnya kepercayaan pasar, hengkangnya investor, hingga ancaman kesehatan publik yang mematikan namun tak kasat mata.