
detik9news.com – Direktur Utama (Dirut) BUMN PT. Amarta Karya diduga melakukan penipuan kepada salah seorang warga dengan iming proyek 500 miliar.
Kuasa hukum korban, Jefri Rubi Tampubolon resmi mendampingi seorang warga bernama Santi Husniati dalam melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur Utama berinisial NAS.
Laporan tersebut diajukan langsung ke SPKT Polres Metro Bekasi Kota pada Jumat (24/1/2025).
Dalam keterangannya, Jefri mengungkapkan bahwa kasus ini bermula ketika kliennya dijanjikan proyek besar oleh NAS.
Proyek yang dimaksud adalah pembangunan apartemen Halim Sky Cluster G dan H di kawasan Halim, dengan nilai mencapai Rp500 miliar.
“Klien kami dijanjikan akan mendapatkan proyek besar senilai kurang lebih Rp500 miliar. Bahkan NAS menjanjikan adanya pembayaran uang muka sebesar 10 persen, asalkan Bu Santi bersedia mentransfer dana terlebih dahulu,” kata Jefri kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).
Menurut Jefri, NAS meminta korban menyetorkan uang sebesar Rp400 juta dengan dalih untuk menyelesaikan laporan keuangan PT Amarta Karya tahun 2022–2023 serta pembuatan dokumen SBU.
Uang tersebut ditransfer pada 24 Januari 2025 ke empat rekening pribadi berbeda, termasuk rekening milik istri, anak, dan dirinya.
“Dana itu ditransfer ke rekening pribadi, bukan ke rekening resmi perusahaan. Padahal jelas hal itu tidak ada kaitannya dengan proyek. Namun karena bujuk rayu dan status NAS sebagai seorang Direktur Utama BUMN, korban percaya,” ujar Jefri.
Atas kejadian ini, Jefri menyatakan pihaknya melaporkan NAS dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 dan 372 KUHP.
Ia berharap aparat segera memproses laporan tersebut karena menyangkut masyarakat awam yang dirugikan.
“Kami menduga kuat terjadi penipuan. Bayangkan, seorang ibu rumah tangga awam yang ingin mendapat pekerjaan justru jadi korban bujuk rayu seorang petinggi BUMN. Karena itu kami berharap Polres Metro Bekasi Kota menindaklanjuti laporan ini dengan serius,” tegas Jefri.
Sementara itu, Santi Husniati sendiri mengaku sempat percaya karena pertemuannya berlangsung langsung di kantor NAS.
“Saya yakin karena ketemu langsung di kantornya. Beliau bilang akan segera memberi DP proyek 10 persen, tapi syaratnya saya harus transfer dulu Rp400 juta. Saya percaya karena tidak mungkin seorang petinggi BUMN melakukan hal yang nakal,” tutur Santi Husniati.
Ia menuturkan bahwa NAS sempat menjanjikan realisasi proyek tersebut pada 17 Februari 2025 atau paling lambat awal Maret 2025. Namun hingga kini, janji itu tidak pernah terealisasi.
“Sampai sekarang proyek itu tidak ada kabar. Telepon saya tidak diangkat, pesan WhatsApp pun tidak dibalas. Pernah sekali saya datang ke kantornya, tapi hanya diterima sebentar dengan alasan masih sibuk,” ungkap Santi.
Santi Husniati berharap uang yang sudah ia setorkan dapat segera dikembalikan. Ia juga meminta aparat penegak hukum memberikan keadilan.
“Saya hanya ingin uang saya kembali. Uang itu sebagian milik suami dan anak saya. Saya percaya karena status beliau sebagai Direktur Utama BUMN, tapi ternyata saya merasa ditipu,” pungkasnya. (hmz)