
detik9news.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Kompol Kosmas Kaju Gae, perwira Brimob yang terlibat dalam kasus tewasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan. Keputusan itu diputuskan melalui sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Kosmas merupakan komandan yang berada di dalam kendaraan taktis (rantis) Brimob saat insiden maut terjadi. Dalam sidang etik, ia menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa kepada keluarga korban.
“Sungguh-sungguh di luar dugaan saya korban meninggal. Saya menyampaikan permintaan maaf dan belasungkawa sedalam-dalamnya,” ujar Kosmas dengan nada lirih di hadapan majelis etik.
Meski menerima putusan pemecatan tidak hormat, Kosmas mengaku masih mempertimbangkan apakah akan mengajukan banding atau tidak. “Saya akan berpikir-pikir dahulu dan akan berkoordinasi serta berbicara dengan keluarga besar,” ucapnya.
Kasus ini bermula ketika satu unit rantis Brimob melintas di sebuah ruas jalan yang ramai oleh aksi massa. Dalam situasi tersebut, Affan Kurniawan, pengemudi ojek online, terlindas hingga meninggal dunia. Kejadian itu memicu perhatian publik karena melibatkan aparat keamanan dan menimbulkan korban jiwa dari masyarakat sipil.
Kosmas, yang saat itu berada di dalam kendaraan, dinilai bertanggung jawab secara etik atas insiden tersebut. Sementara pengemudi rantis diketahui adalah Bripka Rohmat, yang juga akan menjalani sidang etik terpisah pada Kamis (4/9/2025).
Selain diberhentikan tidak hormat, Kosmas juga dijatuhi sanksi penempatan khusus (patsus) selama enam hari, terhitung sejak 29 Agustus hingga 3 September 2025.
Tak hanya Kosmas, Divisi Propam Polri juga menemukan dugaan pelanggaran etik dari lima anggota Brimob lain yang berada di kursi belakang kendaraan. Mereka adalah: Brigadir Satu Danang, Brigadir Dua Mardin, Bharaka Kepala Jana Edi, Bharaka Kepala Yohanes David, Aipda M. Rohyani
Kelima anggota tersebut diduga melakukan pelanggaran etik kategori sedang. Jika terbukti, mereka bisa dijatuhi sanksi berupa demosi atau mutasi. Sidang etik terhadap mereka dijadwalkan berlangsung setelah persidangan Bripka Rohmat.
Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri juga memastikan ada indikasi unsur pidana dalam insiden ini. Gelar perkara telah dilakukan pada Selasa (2/9/2025) di Mabes Polri.
Jika penyelidikan lanjutan membuktikan adanya tindak pidana, baik Kompol Kosmas Kaju Gae maupun Bripka Rohmat akan menjalani pemeriksaan di Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Kasus tewasnya Affan Kurniawan menjadi sorotan publik karena dianggap mencoreng citra aparat keamanan. Polri menegaskan proses hukum dan etik akan berjalan transparan.
“Tidak ada kompromi terhadap pelanggaran yang menimbulkan korban jiwa. Semua pihak yang terlibat akan diproses sesuai hukum dan aturan etik Polri,” tegas seorang pejabat Propam usai sidang.
Dengan langkah ini, Polri berharap dapat mengembalikan kepercayaan masyarakat sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban.