
detik9news.com – Polda Sumatera Utara bersama Polres Langkat dan Polres Binjai berhasil mengungkap 429 kasus tindak pidana narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya lainnya (narkoba) sepanjang periode 1 Januari hingga 19 Agustus 2025. Dari pengungkapan tersebut, aparat mengamankan sebanyak 534 tersangka.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, menyampaikan hal itu dalam konferensi pers di halaman Jananuraga Mapolres Langkat, Rabu (20/8/2025). “Estimasi jiwa yang berhasil diselamatkan mencapai 1,53 juta jiwa, dengan nilai barang bukti yang berhasil diamankan sekitar Rp298,3 miliar,” ungkapnya.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak, menambahkan bahwa pemberantasan narkoba tidak bisa dilakukan secara sektoral. “Tidak hanya aparat penegak hukum, tetapi seluruh lini masyarakat harus terlibat dalam upaya memerangi narkoba,” tegasnya.
Dari ratusan kasus yang diungkap, polisi menyita barang bukti berupa: 206 kilogram sabu, 70 ribu butir ekstasi, 9 ribu lebih happy five (H5), 170 gram kokain, sejumlah ganja, serta beberapa botol minuman keras dari tempat hiburan malam.
Kombes Calvijn juga mengungkap berbagai modus yang digunakan jaringan pengedar narkoba, di antaranya:
1. Transaksi melalui jalur perairan dan darat.
2. Mendirikan barak atau loket penjualan narkoba di perkebunan maupun ladang.
3. Memanfaatkan media sosial untuk transaksi dengan sistem COD.
4. Mengedarkan narkoba di tempat hiburan malam, bahkan melibatkan manajemen.
5. Melibatkan anak di bawah umur sebagai tim pantau, pengawas, hingga pengamat di setiap barak narkoba.
“Fakta ini menunjukkan bahwa jaringan narkoba semakin terorganisir dan memanfaatkan berbagai celah, termasuk teknologi dan anak-anak di bawah umur. Oleh karena itu, dibutuhkan kerja sama semua pihak untuk memutus peredaran narkoba di Sumut maupun Indonesia,” pungkasnya. (SiFa)