Tegal – Seorang oknum perangkat Desa Cangkring, Kecamatan Talang, Kabupaten Tegal, berinisial B, resmi ditahan oleh Polres Tegal setelah terbukti melakukan penipuan terkait program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). B diduga kuat menyalahgunakan wewenangnya dengan menyerahkan hanya fotokopi sertifikat kepada salah satu warga, sementara sertifikat aslinya diagunkan secara ilegal ke pihak bank.
Kasus ini mencuat setelah korban curiga karena hanya menerima salinan sertifikat tanah. Setelah melakukan pengecekan, diketahui bahwa sertifikat asli miliknya telah dijadikan jaminan utang oleh oknum tersebut tanpa persetujuan atau sepengetahuan pemilik sah.
Saat di konfirmasi, Reskrim menegaskan bahwa pihaknya telah menahan B dan tengah mendalami kemungkinan adanya pelanggaran lainnya. “Tindakan tersangka tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga menyalahgunakan kepercayaan masyarakat dan merusak citra aparatur pemerintahan desa,” ujar perwakilan dari Satreskrim Polres Tegal.
Ironisnya, kasus ini juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak pemerintah desa terhadap perangkat desanya sendiri. Tidak adanya sistem kontrol dan evaluasi internal yang ketat diduga menjadi celah yang dimanfaatkan oleh pelaku untuk menjalankan aksinya tanpa terdeteksi dalam waktu lama.
Sejumlah warga mengaku kecewa, tidak hanya kepada pelaku, tetapi juga terhadap pemerintah desa yang dinilai lalai dalam mengawasi bawahannya. “Seharusnya ada pengawasan yang lebih ketat. Ini menunjukkan lemahnya sistem kontrol di tingkat desa,” ungkap salah satu warga yang enggan disebut namanya.
Kepala Desa Cangkring sendiri belum memberikan keterangan resmi terkait kejadian ini. Namun masyarakat mendesak agar evaluasi menyeluruh dilakukan terhadap seluruh perangkat desa, guna mencegah terulangnya kasus serupa di kemudian hari.
Saat ini, Polres Tegal terus mendalami kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang diduga mengetahui atau terlibat. Korban berharap hak kepemilikan tanahnya dapat segera dipulihkan dan mendapatkan keadilan yang layak.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya transparansi, akuntabilitas, dan sistem pengawasan yang ketat di lingkungan pemerintahan desa, terutama dalam program-program strategis seperti PTSL yang menyangkut hak dasar masyarakat.
