
detik9news.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lumajang Jawa Timur kurun waktu kurang 24 jam berhasil menangkap dua tersangka pencurian hewan berupa dua ekor sapi, Kedua pelaku yakni MS (28), warga Desa Mangunsari Kecamatan Tekung, sebagai pelaku utama, dan MH, warga setempat yang berperan sebagai penadah. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Kapolres Lumajang AKBP Alex Sandy Siregar melalui Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Untoro menjelaskan kasus pencurian bermula dari laporan Agus Supriadi (29), warga Desa Kalipepe Kecamatan Yosowilangun, yang kehilangan dua ekor sapi miliknya dini hari sekitar pukul 02.00 WIB.
“Korban melaporkan bahwa sapi jenis simental berusia 2 tahun dan sapi limousin berusia 7 bulan raib dari kandangnya,” ucap Untoro dalam keterangannya, Jum’at (03/10/2025).
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri Unit Reskrim Polsek Yosowilangun, Unit Resmob Satreskrim Polres Lumajang, serta warga melakukan penyisiran. Hasilnya, satu ekor sapi limosin berwarna merah berhasil ditemukan di wilayah sekitar.
Dari hasil pengembangan, polisi berhasil mengidentifikasi MS sebagai pelaku utama. Sekitar pukul 06.00 WIB, MS diamankan.
Kemudian ditemukan kembali barang bukti berupa seekor sapi jenis simental, betina, berusia 2 tahun.
Ipda Untoro menegaskan, keberhasilan pengungkapan cepat kasus ini merupakan hasil kerja keras antara aparat kepolisian dengan peran aktif masyarakat.
“Ini menunjukkan sinergi antara Polri dan masyarakat sangat penting dalam menjaga keamanan. Kami menghimbau masyarakat agar selalu waspada, melaporkan segera apabila terjadi tindak pidana, akan segera kita tindak lanjuti secara profesional,” ujarnya. (Efendi)