 
        Tegal – Proses penerbitan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) di wilayah Kabupaten Tegal berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk kendaraan baru, penerbitan BPKB dilakukan setelah kendaraan terdaftar secara resmi di kepolisian. Pengajuan biasanya diawali oleh pihak dealer atau agen pemegang merek (APM) yang mengurus registrasi kendaraan ke Samsat. Setelah data kendaraan dan identitas pemilik dimasukkan ke dalam sistem registrasi, petugas melakukan verifikasi berkas yang meliputi faktur pembelian, identitas pemilik, hasil cek fisik kendaraan, serta bukti pembayaran pajak dan PNBP. Setelah dinyatakan lengkap, BPKB dicetak di Kantor BPKB Polres Tegal dan diserahkan kepada pemilik kendaraan melalui dealer atau secara langsung.
Sementara itu, untuk kendaraan yang mengalami pergantian pemilik atau proses balik nama, penerbitan BPKB dilakukan setelah pemilik baru melengkapi dokumen persyaratan seperti BPKB lama, STNK, hasil cek fisik kendaraan, bukti jual beli, dan identitas kedua belah pihak. Setelah dilakukan verifikasi dan pembaruan data, BPKB lama ditarik dan diganti dengan BPKB baru atas nama pemilik yang sah. Proses ini dilakukan secara transparan dan terintegrasi dengan sistem registrasi kendaraan bermotor agar menjamin keabsahan dokumen kepemilikan.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri melalui Baur BPKB Unit Regident Aipda Mohamad Sutejo menyampaikan bahwa mekanisme dan persyaratan penerbitan BPKB telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULAJ), serta Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Ia menjelaskan, aturan tersebut menjadi pedoman utama dalam proses registrasi, penerbitan, maupun perubahan identitas kendaraan bermotor agar seluruh prosedur berjalan sesuai standar hukum.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat. Dengan mengikuti ketentuan sebagaimana diatur dalam UU dan Perpol, diharapkan masyarakat dapat memahami pentingnya mengurus dokumen kendaraan secara resmi untuk menjamin legalitas kepemilikan serta menghindari masalah hukum di kemudian hari,” ungkapnya.

 
         
         
        