Tegal – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus keselamatan berlalu lintas, Polres Tegal kini menerapkan uji simulator mengemudi bagi para pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM). Program ini dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM Polres Tegal, dengan penguji yang telah bersertifikasi dari Korlantas Polri.
Kasatlantas Polres Tegal AKP Bharatunga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa penerapan uji simulator merupakan bagian penting dari tahapan penilaian kemampuan calon pengemudi, khususnya bagi pengendara kendaraan bermotor roda empat (R4) atau lebih.
“Materi yang diujikan mencakup kemampuan reaksi, antisipasi, konsentrasi, serta keterampilan mengemudi menggunakan perangkat simulator. Hal ini membantu kami memastikan bahwa pemohon tidak hanya memahami teori, tetapi juga memiliki refleks dan kesadaran situasional yang baik di jalan,” terang AKP Bharatunga.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa penggunaan simulator merupakan bentuk modernisasi pelayanan lalu lintas sesuai kebijakan Korlantas Polri, yang berorientasi pada pelayanan prima dan berbasis teknologi digital.
“Dengan adanya uji simulator ini, kami berharap angka kecelakaan lalu lintas dapat ditekan, karena setiap pengemudi yang lulus benar-benar telah teruji secara teknis maupun psikis,” pungkasnya.
