detik9news.com – Kepolisian Sektor (Polsek) Dukuhwaru bersama Pemerintah Desa (Pemdes) Pedagangan melaksanakan kegiatan pembongkaran rumah tidak layak huni di Desa Pedagangan RT 01 RW 02, Kecamatan Dukuhwaru, Kabupaten Tegal, pada Minggu (7/8/2025). Kegiatan ini menjadi bukti nyata sinergitas Polri, pemerintah desa, dan masyarakat dalam membantu warga yang membutuhkan.
Kapolres Tegal, AKBP Bayu Prasatyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Plt. Kapolsek Dukuhwaru, Ipda Wawan Prasetyo, menjelaskan pada Selasa (12/8/2025) bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari program bakti sosial dan kepedulian Polri terhadap kondisi sosial di wilayah hukum Polsek Dukuhwaru.
“Ini adalah wujud kehadiran Polri di tengah masyarakat, tidak hanya menjaga keamanan dan ketertiban, tetapi juga membantu meringankan beban warga yang membutuhkan,” ujar Ipda Wawan.
Rumah yang dibongkar merupakan milik Sdri. Endang Wuryati, yang kondisinya sudah tidak layak huni dan pemiliknya tidak memiliki kemampuan finansial untuk memperbaikinya. Mengetahui hal tersebut, Bhabinkamtibmas Desa Pedagangan segera melaporkan ke pimpinan. Selanjutnya, dilakukan koordinasi dengan Pemdes Pedagangan dan Baznas Kabupaten Tegal untuk membantu proses renovasi.
Proses pembongkaran rumah dilakukan secara gotong-royong dengan melibatkan personel Polsek Dukuhwaru, perangkat desa, relawan, dan warga setempat. Setelah pembongkaran, rumah tersebut akan dibangun kembali menjadi hunian layak melalui program bantuan sosial yang telah disiapkan bersama pihak terkait.
Kepala Desa Pedagangan, Wiharso, mengapresiasi perhatian Polri terhadap warganya.
“Kami sangat berterima kasih kepada Polsek Dukuhwaru. Sinergitas seperti ini sangat bermanfaat dan menjadi contoh nyata kepedulian bersama untuk membantu warga yang kesulitan,” ungkapnya.
Kegiatan bakti sosial pembongkaran rumah tidak layak huni ini diharapkan tidak hanya memberi manfaat bagi pemilik rumah, tetapi juga menginspirasi masyarakat untuk terus menjaga semangat gotong-royong di lingkungan masing-masing.(han)
