
detik9news – Kunjungan DPR RI Komisi X H. Muhammad Nur Purnamasidi ke Kabupaten Lumajang Jawa Timur, bertempat ke Paud Dahlia Dusun Pondok Telo Desa Banyuputih Lor Kecamatan Randuagung dalam upaya melakukan revitalisasi lembaga, selain perlu dilakukan penambahan sarana prasarana agar dapat menunjang aktivitas kegiatan pembelajaran.
Untuk melangkah lebih lanjut, persyaratan yang perlu dilakukan memastikan keberadaan status tanah yang akan dilakukan revitalisasi. Dari obrolan yang menghadirkan pendidik dan Kepala Desa Banyuputih Lor H. Fatoni mendapat penjelasan bahwa tanah yang ada bangunan Paud BK Dahlia tidak ada di catatan agraria.
“Secara sarana prasarana perlu ada penambahan, tapi sekarang masih ada kendala status lahan bahwa lahan ini diakui milik PTPN namun penjelasan dari Pak Kades Banyuputih Lor setelah ditanya ke bagian aset PTPN tidak ada catatan kepemilikan,” kata legislator dari fraksi Partai Golkar, Jum’at (10/10/2025).
Nur Purnamasidi yang akrab disapa bang Pur akan menindaklanjuti kejelasan tanah dengan pertanahan pusat, jika tidak ada kepemilikan dari PTPN diharapkan keluar sertifikat. Harapan dari DPR RI dari daerah pemilihan Jawa Timur IV (Jember – Lumajang) agar segera dilakukan pengajuan pembangunan gedung yang layak segera bagi anak-anak yang menuntut ilmu.
“Saya akan cek ke pertanahan pusat untuk mempertanyakan statusnya, jika clear tidak ada permasalahan dan diterbitkan sertifikatnya selajutnya kita ajukan untuk mendapatkan bantuan sarana prasarananya,” tegas alumni Fakultas Ilmu Sosial Politik Universitas Jember (UNEJ) disela selesainya pertemuan.
Sementara itu Kepala Desa Banyuputih Lor H. Fatoni menegaskan jika status tanah itu tidak ada dalam buku kepemilikan dari pihak PTPN, menurutnya sudah dilakukan pengecekan ke Badan Pertanahan kabupaten. Bahwa bangunan yang ada saat ini bukan untuk kepentingan pribadi namun untuk kepentingan masyarakat umum.
“Saya sebagai pimpinan masyarakat di Banyuputih Lor bahwa status tanah itu setelah saya cek ke Badan Pertanahan bahwa tanah itu tidak ada kepemilikan dari Hak Guna Usaha (HGU) PTPN. (Efendi)