Tegal – Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) 1430 Polres Tegal terus berinovasi dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik. Salah satu bentuk nyata komitmen tersebut diwujudkan melalui pelayanan SIM prioritas tanpa nomor antrean bagi kelompok rentan, seperti ibu hamil, ibu menyusui, lansia, dan penyandang disabilitas.
Kebijakan ini merupakan implementasi dari program Pelayanan Humanis dan Inklusif, yang menempatkan kemudahan serta kenyamanan masyarakat sebagai prioritas utama. Melalui layanan ini, kelompok rentan tidak perlu menunggu lama dalam antrean, sehingga proses administrasi SIM dapat berjalan cepat, tertib, dan tetap sesuai prosedur.
Kasat Lantas Polres Tegal AKP Bharatungga Dharuning Pawuri, S.T.K., S.I.K., M.H. menjelaskan bahwa kebijakan ini hadir sebagai bentuk kepedulian dan empati Polres Tegal terhadap masyarakat yang memiliki keterbatasan fisik maupun kondisi khusus.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan yang adil dan manusiawi bagi seluruh lapisan masyarakat. Ibu hamil, menyusui, lansia, dan penyandang disabilitas berhak mendapatkan prioritas dalam proses pelayanan SIM. Hal ini juga sejalan dengan semangat Polri Presisi dalam memberikan pelayanan publik yang responsif dan inklusif,” ujar AKP Bharatungga.
Selain memberikan prioritas tanpa antrean, Satpas 1430 Polres Tegal juga menyediakan fasilitas pendukung seperti area tunggu nyaman, ruang laktasi bagi ibu menyusui, serta akses ramah disabilitas. Petugas pelayanan pun dibekali pelatihan khusus agar mampu memberikan pendampingan yang ramah dan profesional.
Langkah ini mendapatkan apresiasi dari masyarakat yang merasa terbantu dengan adanya kebijakan tersebut. Melalui pelayanan yang humanis ini, Satpas 1430 Polres Tegal berharap dapat menciptakan pengalaman pelayanan publik yang lebih baik dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri.
Dengan inovasi tersebut, Polres Tegal terus berupaya mewujudkan pelayanan yang mudah, cepat, dan berkeadilan, sekaligus memperkuat komitmen menuju Zona Integritas Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) di bidang pelayanan lalu lintas.
