
detuk9news.com – Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat, Polda Sumatera Utara berhasil meringkus seorang pria berinisial AM (61) atas dugaan kepemilikan narkotika jenis ganja di rumahnya di Desa Tanjung Selamat, Kecamatan, Padang Tualang, Kabupaten. Langkat, Selasa (30/9).
Kasat Narkoba Polres Langkat AKP Rudi Saputra, menjelaskan bahwa penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya penyalahgunaan narkoba jenis ganja di desa tersebut.
“Kami segera melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud. Saat tiba di lokasi, petugas langsung menuju rumah terduga pelaku, Tersangka ditemukan di ruang tamu sedang bersantai tanpa mengetahui kedatangan oleh kami,” jelas AKP Rudi.
Petugas kemudian menangkap AM tanpa perlawanan. Selain itu, petugas juga menemukan barang bukti berupa satu bungkus kertas tisu yang didalamnya diduga berisikan narkotika jenis ganja dengan brutto 1,44 gram dari tersangka. AM beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Langkat untuk penyelidikan lebih lanjut.
Kapolres Langkat, AKBP David Triyo Prasojo, mengapresiasi keberhasilan tim dalam mengungkap kasus ini. Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melaporkan aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Peran aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba. Mari bersama-sama mewujudkan Kabupaten Langkat yang aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika demi masa depan generasi muda yang lebih baik,” tegas Kapolres.
Kasat Narkoba AKP Rudi, juga mengajak seluruh masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungan sekitar. “Kami akan lindungi identitas pelapor dan tindaklanjuti setiap informasi demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” tutupnya. (SiFa)